Ketika Orang Miskin Menjadi Kaya

Ketika Orang Miskin Menjadi Kaya

Top Songs By Derry Sulaiman

اِطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاء… (رواه البخاري)

“Surga diperlihatkan kepadaku (Rasulullah), maka aku melihat melihat kebanyakan penghuninya adalah orang –orang fakir...” (HR. Bukhari).

Secara tekstual hadis ini memang seakan menunjukkan bahwa Nabi mengutamakan orang-orang fakir. Padahal dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibn Umar, Rasulullah seakan menunjukkan keutamaan orang kaya, beliau bersabda,

9 Karena kamu telah mengenal kasih karunia Tuhan kita Yesus Kristus, bahwa Ia, yang oleh karena kamu menjadi miskin, sekalipun Ia kaya, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya. (2 Korintus 8:9)

Rasanya semua orang ingin menjadi kaya, sehingga judul dan ayat di atas terdengar sangat menarik dan dapat dipelintir untuk mengajak orang datang ke gereja atau KKR-KKR. Sering kali ayat-ayat dalam Alkitab dicomot begitu saja untuk kepentingan- kepentingan tertentu, misalnya supaya orang datang ke gereja dan kemudian ditantang untuk memberikan persembahan, bahkan mungkin dengan jumlah yang fantastis. Konteks dari ayat di atas adalah seruan Paulus kepada jemaat Korintus untuk menuntaskan pelayanan kasih untuk menolong jemaat Yerusalem yang hidup dalam kemiskinan (ay. 1- 15; Rm. 15:26). Paulus bahkan menyebutkan mengenai jemaat Makedonia yang sedang hidup dalam penderitaan justru sangat antusias untuk terlibat dalam pelayanan kasih tersebut, sementara jemaat Korintus yang secara ekonomi jauh lebih baik berlambat- lambat untuk mendukung jemaat di Yerusalem. Maka frase supaya kamu menjadi kaya sesungguhnya berbicara tentang kekayaan secara spiritual, yaitu sukacita karena pengampunan yang Tuhan berikan, hidup dalam kebenaran, dan kerelaan hati untuk menolong sesama. Jadi ayat di atas sebenarnya bukan bertujuan untuk memuaskan nafsu kita akan kekayaan, sebaliknya justru untuk mendorong orang untuk rela dipakai Tuhan menjadi saluran berkat bagi orang lain. Jangan biarkan keserakahan akan harta menguasai diri kita. Kalau Kristus yang adalah Tuhan rela merendahkan diri menjadi manusia datang ke dalam dunia untuk menyelamatkan kita, sudah seharusnya kita pun meneladani kerendahan hati-Nya. -VA

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut salah satu rekomendasi film Indonesia bergenre drama komedi, Orang Kaya Baru (2019).

Film Orang Kaya Baru digarap oleh sutradara kenamaan Tanah Air, Ody C. Harahap.

Film garapan Ody C. Harahap ini telah tayang di bioskop pada 24 Januari 2019 lalu.

Adapun pemain utama dalam film ini adalah Cut Mini, Lukman Sardi, Raline Shah, Derby Romero, dan Fatih Unru.

Orang Kaya Baru (2019)

Film Orang Kaya Baru bercerita tentang kehidupan sebuah keluarga dengan ekonomi pas-pasan.

Keluarga itu terdiri dari Bapak (Lukman Sardi), Ibu (Cut Mini), Tika (Raline Shah), Duta (Derby Romero), dan Dodi (Fatih Unru).

Mereka hidup dengan ekonomi seadanya.

Walaupun memiliki ekonomi sulit, mereka selalu senang saat bersama keluarga.

Namun, saat keluar dari rumah mereka mendapatkan ujian masing-masing.

Baca juga: Rekomendasi Film Drama, Cinta Bete (2021) Kisahkan Pergolakan Hidup Seorang Gadis Remaja NTT

Baca juga: Rekomendasi Film Drama Musikal, The Box (2021) Hadirkan Chanyeol EXO sebagai Pemeran Utama

Baca juga: Rekomendasi Film Aksi Korea: Ashfall (2019), Letusan Gunung Sebabkan Bencana di Semenanjung Korea

Menyandang status sebagai anak dari keluarga pas-pasan Tika, Duta, dan Dodi selalu mendapatkan kesulitan.

Tika selalu mendapatkan sindiran teman kampusnya karena tak memiliki gadget mahal.

Duta mendapatkan kesulitan untuk menggelar acara teater.

Hingga Dodi yang selalu diejek temannya karena memiliki sepatu sekolah tak layak pakai.

orang kaya mati orang miskin mati

Ada sebuah anggapan yang berkembang di segelintir kelompok masyarakat bahwa Islam itu identik dengan kemiskinan, meskipun tidak semua orang Islam itu miskin. Kesalahpahaman ini nampak bermula dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep zuhud dalam Islam dan pemahaman yang parsial terhadap beberapa hadis Nabi yang seakan ‘menyanjung’ orang-orang miskin.

Misalnya sebuah hadis Nabi, riwayat Imran bin Hushain dalam Shahih al-Bukhari yang berbunyi,

لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ. (رواه البخاري)

“Tidak boleh hasad (iri) kecuali pada dua hal yaitu orang yang dikaruniai Allah Alquran kemudian ia senantiasa membaca dan mengamalkannya dan orang yang Allah karuniai harta kemudian ia senantiasa menginfakkannya” (HR. Bukhari)

Jika dilihat sekilas kedua hadis di atas tampak kontradiktif. Padahal yang dimaksud tidak demikian. Banyak atau sedikit harta seseorang tidak ada kaitan dengan syarat  masuk surga, cara seseorang dalam menggunakan harta tersebut yang diatur oleh Islam agar seseorang dapat lebih dekat menuju surga.

Konteks hadis yang pertama adalah orang yang Allah uji dengan kefakiran namun mereka mampu qana’ah (menerima pemberian Allah) dan ridha dengan pemberian Allah, sedangkan konteks hadis yang kedua adalah orang yang Allah uji dengan kekayaan dan mereka mampu menggunakan harta tersebut dalam kebaikan.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr ayat 7: Perintah Untuk Mendistribusikan Harta Kekayaan

Banyak harta harus, tapi jangan lupa zakat dan sedekah

Lantas, bagaimana Alquran merespon keduanya, miskin dan kaya? Apakah memperbanyak harta atau kanz al-mal itu tidak boleh dalam Islam, menarik untuk disimak firman Allah dalam Q.S. At-Taubah (9): 34 yang berbunyi,

……وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahnya, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak namun tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih”

Ibn Katsir dalam Tafsir al-Quran al-‘Azhim (4/138) membawakan sebuah riwayat dari Ibn Umar yang menjelaskan bahwa memperbanyak harta yang dilarang dalam agama itu adalah harta yang zakatnya tidak ditunaikan (huwa al-mal alladzi la tu’addi minhu zakat).

Di halaman yang sama, ada keterangan dari Ibn Umar bahwa harta yang ditunaikan zakatnya meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh lapis bumi maka itu bukanlah menimbun harta (yang tercela), sedangkan harta di depan mata yang tidak ditunaikan zakatnya maka itulah yang termasuk menimbun harta yang dilarang oleh agama.

Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Quran (10/184) meriwayatkan pendapat lain yang sedikit berbeda dari pendapat di atas, yakni pendapat Ibn ‘Abbas yang menyatakan bahwa harta yang melebihi 4000 (tidak disebutkan dinar atau dirhamnya) maka itu tergolong menumpuk harta yang tercela dalam agama walaupun zakatnya telah ditunaikan.

Namun pendapat pertama agaknya lebih kuat daripada pendapat kedua karena didukung oleh hadis riwayat imam al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda yang terjemahannya berikut ini:

“Barangsiapa yang Allah karuniai harta namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya tersebut akan dikalungkan (di lehernya) dalam bentuk ular yang beracun dan lidahnya bercabang dua. Ular itu lalu memegang dengan kedua sudut lidahnya seraya berkata: “aku hartamu, yang kamu tumpuk (tidak ditunaikan zakatnya)” (HR. Bukhari)

Di antara pemahaman yang bisa ditangkap dari hadis di atas adalah azab akan menghampiri orang yang tidak menunaikan zakat, namun jika harta tersebut telah ditunaikan zakatnya, maka ancaman itu tidak berlaku lagi.

Berdasarkan uraian ini jelas bahwa Islam tidak melarang menumpuk harta, baik dalam artian menyimpan, menabung ataupun menginvestasikan hartanya dengan berbagai instrumen investasi yang diperkenankan oleh syariat dengan catatan zakat yang merupakan hak dan kewajiban harta tersebut telah ditunaikan dengan baik. Wallah a’lam bi al-shawab.