Pasal Pelecehan Seksual Penjara Berapa Tahun
Verifying that you are not a robot...
Sejarah KUHP di Indonesia
KUHP di Indonesia menjadi hukum induk yang mengadili perkara pidana untuk melindungi kepentingan umum. KUHP berisi aturan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Hukum pidana adalah upaya hukum terakhir (ultimum remedium) yang dipakai untuk menyelesaikan sebuah perkara. Hukum pidana berisi sanksi yang bersifat memaksa. Pelanggar hukum pidana sesuai yang tertuang dalam KUHP akan dijatuhi sanksi pidana, termasuk sanksi penjara seumur hidup.
KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915. Regulasi tersebut baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka, pada 26 Februari 1946, WvSNI diubah menjadi KUHP lewat UU No. 1 tahun 1946. Perubahan ini turut menghapus aturan tentang kerja rodi serta penggantian denda dari mata uang gulden ke rupiah.
Lalu setelah 104 tahun atau tepatnya 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pemolesan terhadap KUHP dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP pada Rapat Paripurna 6 Desember 2022. Lalu pada 2 Januari 2023 pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan RUU KUHP itu melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanya saja, KUHP yang baru disahkan ini mulai berlaku 3 tahun mendatang sejak pertama kali diundangkan. Artinya, Indonesia masih menggunakan KUHP versi pengesahan UU Nomor 1 tahun 1946 hingga tahun 2026.
tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dicky SetyawanPenulis: Dicky SetyawanEditor: Fadli Nasrudin
Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang perempuan berinisial II (27) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ ke Polresta Cirebon, pada Sabtu (7/12/2024).
Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah merek rokok itu bahkan mengaku mengalami intimidasi.
Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mengungkapkan kliennya mengalami intimidasi setelah unggahannya tentang dugaan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X pada Jumat (6/12/2024).
“Kalau kondisi klien kami ada intimidasi karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada awak media selepas melapor.
Ia menjelaskan intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak.
Termasuk dari pihak Event Organizer (EO) tempat korban bekerja, yang meminta unggahan terkait insiden pelecehan tersebut dihapus.
“Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand. Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurut Yudia tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis korban, terlebih karena kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD.
"Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
tirto.id - Arti penjara seumur hidup menurut Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meluruskan persepsi masyarakat terkait putusan hukuman bui. Lantas, berapa lama sebenarnya hukuman yang akan dijalani oleh pihak tervonis hukuman seumur hidup?
Pasal 12 KUHP secara umum mengatur tentang kriteria hukuman yang diberatkan kepada terpidana. Ayat 1 menyebutkan bahwa pidana penjara terdiri dari hukuman seumur hidup dan selama waktu tertentu. Singkatnya, vonis seumur hidup dan selama waktu tertentu merupakan hal yang berbeda.
Itu berarti pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup itu berarti disesuaikan dengan usia terpidana adalah sesuatu yang keliru. Sebab, vonis tersebut tergolong kategori hukuman selama periode tertentu. Sebagai misal, terpidana divonis saat berusia 20 tahun dan menjalani hukuman 20 tahun.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 KUHP, hakim tak boleh memberi vonis lebih dari 20 tahun. Namun, hukuman maksimal 20 tahun tersebut dapat dijatuhkan secara berturut-turut.
Sederhananya, hukuman seumur hidup ialah penjara dengan jangka waktu selama terpidana hidup hingga meninggal dunia. Oleh karenanya, anggapan bahwa vonis tersebut dihitung berdasarkan umur terpidana tergolong menyimpang alias keliru.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual
Yudia memaparkan insiden dugaan pelecehan terjadi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, tepatnya di ruang fraksi anggota dewan berinisial MJ, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah salat Jumat, klien kami diajak masuk ke ruang fraksi untuk membahas produk yang dijual. Namun di dalam ruangan terjadi pelecehan fisik dan ajakan tidak pantas dengan iming-iming tertentu,” katanya.
Selain korban, dua rekan kerja yang berada di lokasi menjadi saksi kejadian tersebut.
“Saksi-saksi dari rekan kerja korban juga ada dan pasti akan dimintai keterangan oleh kepolisian,” ujarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat Anthony Norman Lianto (31) mengundurkan diri karena kasus dugaan pelecehan seksual.
Anthony Norman Lianto ternyata terdaftar sebagai caleg PSI pada Pemilu 2024.
Anthony bertarung sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 10 yang mencakup Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca juga: 5 Poin Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ketua PSI Jakarta Barat
Dapil Jakarta 10 memperebutkan 12 Kursi DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, PSI menyodorkan 10 calon yang bertarung di Dapil Jakarta 10.
Nama-nama lainnya yakni Satia Chandra Wiguna, Eneng Maliyanasari, Miskul Khairunisa, Daniel Dewantara Sutanto, Ilham Pratama, Kevin Wu, Matrobin, Syalina, Maktub, Marie Astrid dan Djafar.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan Anthony gagal lolos ke DPRD DKI Jakarta. Ia hanya meraih 9.500 suara.
PSI hanya meraih satu kursi dari Dapil Jakarta 10.
Satu kursi itu itu diraih Kevin Wu yang meraup 12.025 suara.
Sosok Anthony Norman Lianto
Sekadar informasi, Anthony Norman Lianto sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat.
Ia barusaja mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 26 Maret 2024 setelah kasus dugaan pelecehan yang menyeretnya viral.
Dikutip dari laman Linkedin-nya, politikus berusia 31 tahun ini sebelumnya juga merangkap sebagai Direktorat Sosial DPP PSI.
Baca juga: Ketua PSI Jakbar Dilaporkan Kasus Pelecehan, Begini Kesaksian Kader
Anthony diketahui lahir pada tanggal 4 Mei 1992.
Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/12).
Hakim menyatakan Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia, dan menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,
"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Hendah Karmila.
Marisa juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine saat kejadian. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi poin tambahan yang memberatkan.
Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
"Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan," kata Hakim Ketua Hendah di ruang sidang Prof R Soebroto.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," tambah hakim Hendah.
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Atas putusan itu, baik Marisa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan mengeksekusi Marisa Putri.
Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU lainnya, Jefri Armando Pohan pada sidang yang digelar pada Kamis (24/10) lalu. JPU mengatakan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8), yakni bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTv Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dia mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin.
Kelompok Tindak Pidana yang Diancam Penjara Seumur Hidup
Hukuman penjara seumur hidup dapat menjerat delapan kategori kejahatan. Berikut kelompok hukum yang dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup sesuai KUHP.
1. Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
-Ayat 1: "Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun."
-Ayat 2 "Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat: (1) Memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; dan (2) Menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya."
-Ayat 3: "Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat: (poin nomor 2) memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;"
2. Kejahatan Terhadap Negara
3. Membahayakan Kepentingan Umum
Infografik SC Hukuman Penjara Seumur Hidup. tirto.id/Mojo
-Poin 1: jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
-Poin 3: jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu)"
6. Pemerasan dan Pengancaman
-sub B: "Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang"
Ayat 1: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal j itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang."
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;"